Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Cjr
Tanggal 7 Mei 2019 — TURI Bin KOMAR
3114
  • Cianjur kedua adaanak XTC yaitu saksi Asep Sushendri alias Sarujang dan Heri terjatuh,kemudian langsung disamperi oleh Terdakwa dan saksi melihatTerdakwa memukuli Heri dan pada posisi saksi sebelumnya, kemudiansaksi langsung menabrak Asep Sushendri alias Sarujang ketika posisiAsep Sushendri alias Sarujang terjatuh dari motor, setelah itu saksisecara berulangulang kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kalipukulan yang mengenai kelopak mata sebelah kiri dan pipi sebelah kiridari Asep Sushendri alias
    Sarujang;Bahwa saksi melihat saat itu Heri kabur menyelamatkan diri yangkemudian Terdakwa menghampiri Asep Sushendri alias Sarujangyang selanjutnya memukuli Asep Sushendri alias Sarujang sampaikemudian datang saksi Jamal dan Irwan alias Tw, yang kemdian saksiJamal merampas jaket dan tas korban yang selanjutnya saksi kembalike Base Camp di depan Kantor Desa Simpang;Bahwa saat saksi pergi menuju Base Camp saksi melihat Jampang,Hendi alias Ubed, Hengki alias Kilung mendatangi korban yang sedangtergeletak
    Cianjur, ketika Terdakwa dan saksi Yoga Priatna yangsedang memukuli Asep Sushendri alias Sarujang, saksi datangbersama dengan saksi Irman alias Tw, kemudian saksi menghampiridan memukul Asep Sushendri alias Sarujang yang kemudian saksimerampas jaket dan tas Asep Sushendri alias Sarujang dari tanganAsep Sushendri alias Sarujang yang kemudian jaket tersebut saksibawa pulang untuk dimilki dan saksi simpan atau disembunyikandibawah tempat tidur rumah saksi di Kp. Simpang Kec. Takokak Kab.Cianjur.
    Takokak Kab.Cianjur kKedua anak XTC yaitu saksi Asep Sushendri alias Sarujang danHeri terjatuh dan langsung disamperin oleh Terdakwa dan saksi YogaPriatna;Bahwaterdakwa saat itu langsung memukuli Heri sebanyak kurang lebih10 (sepuluh) kali yang mengenai kelopak mata sebelah dan pipi sebelahkiri, setelah beberapa kali terdakwa memukuli Heri kemudian Heri kabur,selanjutnya terdakwa menghampiri saksi Yoga Priatna yang sedangmemukuli saksi Asep Sushendri alias Sarujang dan Terdakwa ikutmemukuli saksi
    Nomor 42/Pid.B/2019/PN Cjrluka lecet pada siku kanan dan lutut kanan sedangkan terhadap Herimengalami luka lecet pada siku kiri berbatasan tegas; Bahwa benar Terdakwa Turi bin Komar beserta saksi Yoga Priatna binJai dan Dede Jamaludin alias Jamal bin Acui Surya dalam melakukankekerasan bersama dengan saksi Turi sehubungan terdakwa merasadendam dan merasa emosi terhadap Asep Sushendri alias Sarujang dantemanteman Asep Sushendri alias Sarujang yang pernah merampaskaos GBR yang merupakan symbol milik
Register : 21-02-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 41/Pid.B/2019/PN.Cjr
Tanggal 7 Mei 2019 — YOGA PRIATNA BIN JA’I
205
  • Menetapkan barang bukti :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB warna hitam nomor polisi F 5124 NI dikembalikan kepada saksi Turi bin Komar - 1 (satu) buah jaket wana hitam Garis biru tua, biru muda dan putih merek XTC dikembalikan kepada saksi Asep Sushendri alias Sarujang6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    dansaksi menghampiri dan langsung memukuli Heri, yang selanjutnyaHeri kabur dan saksi menghampiri Terdakwa yang sedang memukuliAsep Sushendri alias Sarujang dan selanjutnya saksi memukuli saksiAsep Sushendri alias Sarujang dan selanjutnya saksi Jamal dan Irwanalias Tw datang merampas Jaket dan Tas yang berisi uang RP.1.000.000, (satu juta rupiah).
    Cianjur keduaanak XTC yaitu saksi Asep Sushendri alias Sarujang dan Heri terjatuhdan langsung disamperin oleh saksi dan langsung memukuli Herisebanyak kurang lebih 10 (Ssepuluh) kali yang mengenai kelopak matasebelah dan pipi sebelah kiri, setelah beberapa kali saksi memukulliHeri kemudian Heri kabur; Bahwa oleh karena Heri pergi kabur, selanjutnya saksi menghampiriTerdakwa yang sedang memukuli saksi Asep Sushendri alias Sarujangdan saksi ikut memukuli saksi Asep Sushendri alias Sarujang hinggaterjatuh
    Cianjur, ketika Terdakwa dan saksi Turi yang sedangmemukuli Asep Sushendri alias Sarujang, saksi datang bersamadengan saksi Irman alias Tw, kemudian saksi menghampiri danmemukul Asep Sushendri alias Sarujang yang kemudian saksimerampas jaket dan tas Asep Sushendri alias Sarujang dari tanganAsep Sushendri alias Sarujang yang kemudian jaket tersebut saksibawa pulang untuk dimilki dan saksi simpan atau disembunyikandibawah tempat tidur rumah saksi di Kp. Simpang Kec. Takokak Kab.Cianjur.
    Cianjurkedua ada anak XTC yaitu sdr.Asep Sushendri alias Sarujang dan Heri terjatuh dan langsung disamperioleh saksi Turi dan saksi Turi memukuli Heri dan pada posisi terdakwasebelumnya, kemudian terdakwa langsung menabrak Asep Sushendrialias Sarujang ketika posisi Asep Sushendri alias Sarujang terjatuh darimotor, setelah itu terdakwa secara berulang ulang kurang lebihsebanyak 20 (dua puluh) kali pukulan yang mengenai kelopak matasebelah kiri dan pipi sebelah kiri dari Asep Sushendri alias Sarujang
    Bahwa benar terdakwa melakukan tindak kekerasan dengan caramemukuli Asep Sushendri alias Sarujang dengan kepalan tangan sajatidak menggunakan alat.
Register : 16-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PA PONTIANAK Nomor 1238/Pdt.G/2021/PA.Ptk
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
113
  • Martado ) terhadap Penggugat ( Sushendri Yanti Ningsih binti Sopyanto );
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);