Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2015 — Putus : 18-11-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 516/PID.B/2015/PN Mlg
Tanggal 18 Nopember 2015 — SUSHYLO IMELIA WATI
10514
  • Menyatakan terdakwa SUSHYLO IMELIA WATI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kompiuter dan / atau sistim elektronik milik orang lain mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan secara berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu) Tahun ;3.
    SUSHYLO IMELIA WATI
    Menyatakan Terdakwa Menyatakan terdakwa SUSHYLO EMILIAWATIyang identitasnya sebagaimana tersebut dimuka telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengansengaja dan tanpa hak atau melawan Hukum melakukan mengaksesKomputer dan atau sistem elektronik milik orang lain;2. Menjatuhnkan Hukuman Pidana terhadap terdakwa 9( sembilan) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    PDM 405/Malang/ Epp.2/08/2015 yang pada pokoknya adalahsebagai berikut:Pertamaee Bahwa Terdakwa SUSHYLO IMELIA WATI, pada hari Selasa tanggal09 Juni 2015, sekitar pkl.17.13 WIB, pkl. 17.14 WIB, Rabu tanggal 10 Juni 2015sekitar pkl. 08.25 WIB, pki. 08.26.WIB, pkl.08.27 WIB, pkl. 08.28 WIB, pkl.13.01 WIB, pkl. 13.03 WIB, pkl. 13.03 WIB atau setidaktidaknya pada waktuwaktu dalam bulan Juni tahun 2015 atau setidaktidaknya pada waktuwaktudalam tahun 2015 bertempat di loket mesin ATM BRI RSU Saiful Anwar
    Nikmah danmempergunakan kartu ATM tersebut untuk mengambil uang yang ditabungsaksi Khoirul Nikmah di Bank Jatim tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksiKhoirul Nikmah mengakibatkan saksi Khoirul Nikmah mengalami kerugiankurang lebih Rp. 8.500.000.oennen Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.Atau Keduasenennenene Bahwa Terdakwa SUSHYLO
    Bahwa awalnya terdakwa SUSHYLO IMELIA WATI yang melihat saksi korbanKhoirul Nikmah keluar dari Kamar kos dan pintu kamar tidak dikunci masuk kedalam kamar saksi Khoirul Nikmah.
    Menyatakan terdakwa SUSHYLO IMELIA WATI, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanpa hak atau melawan hukum mengakses kompiuter dan / atausistim elektronik milik orang lain mengakibatkan kerugian bagi oranglain yang dilakukan secara berlanjut ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 1 ( satu) Tahun ;3.