Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN BANTUL Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal 15 Februari 2023 — Penuntut Umum:
LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa:
ANANDA LENTERA SADEWA als DEWO bin EKA SUSILAMADI
3815
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ananda Lentera Sadewa alias Dewo bin Eka Susilamadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ananda Lentera Sadewa alias Dewo bin Eka Susilamadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
    Penuntut Umum:
    LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
    Terdakwa:
    ANANDA LENTERA SADEWA als DEWO bin EKA SUSILAMADI