Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 21-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 868/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
RIA SUSILAWESTI
5747
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari : MARTIA SUSILAWESTI menjadi : RIA SUSILAWESTI, dan selanjutnya menyebut diri Pemohon menjadi : RIA SUSILAWESTI ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
    Pemohon:
    RIA SUSILAWESTI