Ditemukan 1 data
6 — 0
Lina Dewi Susilowardini Mulyawati binti Rd. Barnas) di depan sidang Pengadilan Agama Sumedang;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan perbulan sebesar Rp. .1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebesar 4500.000.- ( empat juta lima ratus ribu rupiah )
2.2.