Ditemukan 1 data
56 — 21
Endang Susistiowaty, AM.Keb (saudara perempuan sekandung).
4. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
4.1. Makmur HBDP (suami) mendapat 4 bagian.
4.2. Bambang Siswoyo (saudara laki-laki sekandung) mendapat 2 bagian.
4.3.
Endang Susistiowaty, AM.Keb (saudara perempuan sekandung) mendapat 1 bagian.
5. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya.
6. Menghukum para Pengugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.071.000,00 (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah).