Ditemukan 1 data
6 — 0
Sutarchan) di depan persidangan Pengadilan Agama Jepara ;--------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa ;------a. Mutah sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) ;------------------b. Nafkah iddah sebesar : Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah) ;---------4. Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 201.000,-(Dua ratus satu ribu rupiah) ;-------------
SUTARCHAN