Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN BANYUMAS Nomor 386/Pid.C/2021/PN Bms
Tanggal 20 Agustus 2021 —
Terdakwa:
SUTASIMUN
3636
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SUTASIMUN yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama Sutasimun; Dikembalikan kepada Terdakwa Sutasimun;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

  • Terdakwa:
    SUTASIMUN