Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-04-2016
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 0171/Pdt.P/2016/PA.GM
Sutinep binti Kertawati pemohon II
105
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nengsali bin Terawaji) dan Pemohon II (Sutinep binti Kertawati) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 1994 di Dusun Lendang Setinggi, Desa Persiapan Baturakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
    Sutinep binti Kertawati pemohon II
    Sutinep binti Kertawati, umur 35, agama Islam, pekerjaan tani, pendidikanterakhir tidak sekolah, tempat tinggal di Dusun Lendang Setinggi, DesaPersiapan Baturakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,Selanjutnya disebut sebagai: Pemohon II;Atau secara bersamasama disebut para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca suratsurat perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon;Telah memeriksa buktibukti.DUDUK PERKARABahwa para Pemohon mengajukan surat permohonan tanggal 17Februari 2016, yang
    berupa Surat Keterangan Miskin Nomor 5.4/313/DPBKesra/IX/2015, tertanggal 17 September 2015 yang dikeluarkan oleh KepalaDesa Persiapan Baturakit;Pemohon mohon dibebaskan dari biaya perkara;Berdasarkan halhal tersebut, para Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Giri Menang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2:Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Nengsali bin Terawaji)dan Pemohon Il (Sutinep
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Nengsali bin Terawaji)dan Pemohon II (Sutinep binti Kertawati) yang dilaksanakan pada tanggal11 Juli 1994 di Dusun Lendang Setinggi, Desa Persiapan Baturakit,Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinanpenetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatanperkawinan;4.