Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 03-01-2023
Putusan PN MALANG Nomor 444/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Tanggal 30 Nopember 2022 —
Terdakwa:
INDRA YUDHA MAYNITA Bin SUTIRANITA
4621
    1. Menyatakan terdakwa Indra Yudha Maynita Bin Sutiranita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Indra Yudha Maynita Bin Sutiranita dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah

      Terdakwa:
      INDRA YUDHA MAYNITA Bin SUTIRANITA