Ditemukan 2 data
32 — 16
Menetapkan dan memutuskan bahwa ahli waris dari SUTRIJANI Binti WIROSAREH al SAREH yang meninggal dunia pada 23-07-2017 adalah:
4.2 KOERDJAN (saudara kandung laki-laki);
4.2 SUMINI (saudara kandung perempuan)
4.3 KAMSIN (saudara kandung laki-laki )
4.4 MULYATI (saudara kandung perempuan )
5. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Bahwa pada 2392017 SUTRIJANI Binti WIROSAREH al SAREHmeninggal dunia sebagaimana Kutipan Akte Kematian dari Kota SurabayaNomor : 3578KM131020170054 tertanggal 17102017 , Selama HidupSUTRIJANI menikah dengan KASTURI dan tidak mempunyaiketurunan/anak;5.
Bahwa SUTRIJANI Binti WIROSAREH al SAREH adalah putri daripernikahan seorang lakilaki bernama : WIROSAREH al SAREH denganseorang perempuan dengan KARSI, dan pernikahanya dikaruniaketurunan/anak lima (5) bernama : KOERDJAN, SUTRIJANI, SUMINI,KAMSIN dan MULYATI. dengan = meninggalnya SUTRIJANI BintiWIROSAREH al SAREH , maka ahli warisnya adalah ; KOERDJAN (saudara kandung lakilaki); SUMINI (Saudara kandung perempuan) KAMSIN (Saudara kandung lakilaki )e MULYATI (Saudara kandung perempuan ) Karena kedua
orang tua SUTRIJANI telah meninggal terlebin dahulu,WIROSAREH al SAREH meninggal dunia tahun 1970, KARSI meninggaldunia tahun 1972.6.
Menetapkan dan memutuskan bahwa ahli waris dari SUTRIJANI BintiWIROSAREH al SAREH yang meninggal dunia pada 23072017adalah: KOERDJAN (saudara kandung lakilaki); SUMINI (Saudara kandung perempuan) KAMSIN (Saudara kandung lakilaki )e MULYATI (Saudara kandung perempuan )3.
Menetapkan dan memutuskan bahwa abhli waris dari SUTRIJANI BintiWIROSAREH al SAREH yang meninggal dunia pada 23072017 adalah:4.2 KOERDJAN (Saudara kandung lakilaki);4.2 SUMINI (Saudara kandung perempuan)4.3 KAMSIN (Saudara kandung lakilaki )4.4 MULYATI (Saudara kandung perempuan )5.
10 — 4
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba`in sughro Tergugat (SURYANTO bin YUNANTO ) terhadap Penggugat (HENDRIK SUTRIJANI binti PANGAT)
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat