Ditemukan 1 data
Ni Komang Sri Sutriniasih
16 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 972/Ist/Klk/97/94 tertanggal 5 Juni 1997, dari semula bernama SRI SUTRISNIASIH diubah menjadi NI KOMANG SRI SUTRINIASIH;
- Memerintahkan kepada
Pemohon:
Ni Komang Sri SutriniasihPENETAPANNomor 189/Pdt.P/2019/PN SrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarapura, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam permohonan atas nama:NI KOMANG SRI SUTRINIASIH : Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di tanglad,tanggal 28 Agustus 1994, Agama Hindu, PekerjaanWiraswasta, Alamat Dusun Tanglad, Desa Tanglad,Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yangselanjutnya disebut
/KIk/97/94., Tanggal : 5 Juni 1997, dari semula yangtertulis : Sri Sutrisniasih dirubah menjadi : Ni Komang Sri Sutriniasih.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan NamaPemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil KabupatenKlungkung selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan iniditerima oleh Pemohon.4.
Fotocopy sesuai aslinya ljazah Universitas Pendidikan Ganesha, Nomor :1899/UN48.13/PS/S1/2018 atas nama NI KOMANG SRI SUTRINIASIH,selanjutnya diberi tanda P.6 ;Menimbang, bahwa seluruh bukti surat Pemohon telah diberi materaicukup, kemudian dicocokkan dan telah sesuai dengan aslinya, sehingga dapatdipergunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan ;Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon telah mengajukan 2 (dua)orang Saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah yang menerangkansebagai
Saksi GT N B Gede Kresna Aditya ; Bahwa setahu saksi Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilandengan maksud untuk melakukan perbaikan nama pada Akta Kelahirannya ; Bahwa benar saksi mengenal Pemohon dan mempunyai hubungan keluargadimana Pemohon adalah adik kandung saksi; Bahwa nama Pemohon pada Akta Kelahirannya tertulis SRI SUTRISNIASIH,padahal di semua Ijazah sekolahnya tertulis NI KOMANG SRI SUTRINIASIH ; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah yang tertulis di semua Ijazah; Bahwa nama Pemohon
Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan AktaKelahiran Nomor : 972/Ist/KIk/97/94 tertanggal 5 Juni 1997, dari semulabernama SRI SUTRISNIASIH diubah menjadi NI KOMANG SRI SUTRINIASIH;3.