Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan PA KENDAL Nomor 775/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Tanggal 26 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
156
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Cahyo Prasetyo bin Suwahadi) kepada Penggugat (Siti Mubarokah binti Tunut);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu
Register : 06-02-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA KENDAL Nomor 380/Pdt.G/2020/PA.Kdl
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Cahyo Prasetyo bin Suwahadi) terhadap Penggugat (Zakiyatuz Sholekhah binti Suwanto);
    4. Menetapkan anak bernama Fariz Gaisan Latif bin Cahyo Prasetyo, lahir di
Register : 15-11-2023 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PA BANGIL Nomor 2206/Pdt.G/2023/PA.Bgl
Tanggal 28 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2420
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (HERDYKIANTO WIBOWO HADI Bin SUWAHADI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (LIEKUISA PRATIWI PUTRI Binti EDI SUSANTA) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil;

    3.

    Menghukum Pemohon (HERDYKIANTO WIBOWO HADI Bin SUWAHADI) untuk membayar kepada Termohon (LIEKUISA PRATIWI PUTRI Binti EDI SUSANTA) berupa:

    3.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

    3.2. Mutah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);

    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah sebagaimana dictum amar 3 (tiga) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan ;

    5.