Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 433/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 1 Juli 2020 — Penuntut Umum:
YUDIE ARIEANTO TRI SANTOSA,SH.MH
Terdakwa:
1.RUSDI AFANDI Bin HASAN BASRI
2.MUAMMAD FIRMANSYAH Bin APLA
244
  • MUHAMMAD FIRMANSYAH Bin APLA, oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kulkas;
    • 1 (satu) unit Pompa air;

    Dikembalikan Kepada Saksi SUGIANTO Bin SUWASALAM

    (Dikembalikan Kepada Saksi SUGIANTO Bin SUWASALAM)Menetapkan supaya masingmasing Terdakwa RUSDI AFANDI Bin HASANBASRI dan Terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH Bin APLA di bebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
    IWAN (DPO) ;Halaman 3 dari 19 Putusan Nomor 433/Pid.B/2020/PN SmrBahwa maksud dan tujuan para terdakwa tanpa iljin mengambil barangbarang milik saksi SUGIANTO Bin SUWASALAM tersebut adalah untukdijual kepada orang lain ;Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi SUGIANTO adalah sekitar Rp33.600.000, (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) Ke4 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan
    Memerintahkan terhadap barang bukti berupa: 1 (Satu) buah kulkas; 1 (Satu) unit Pompa air;Dikembalikan Kepada Saksi SUGIANTO Bin SUWASALAM;6.
Register : 28-05-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 433/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 1 Juli 2020 — PENUNTUT UMUM : YUDIE ARIEANTO TRI SANTOSA,SH.MH TERDAKWA : 1.RUSDI AFANDI Bin HASAN BASRI 2.MUAMMAD FIRMANSYAH Bin APLA
160
  • Memerintahkan terhadap barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kulkas;- 1 (satu) unit Pompa air;Dikembalikan Kepada Saksi SUGIANTO Bin SUWASALAM;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);