Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 748/Pid.C/2019/PN Tlg
Tanggal 25 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUNARTO
Terdakwa:
HADI SUWATIKO
134
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HADI SUWATIKO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mabuk mengganggu ketertiban umum ";
    2. Menjatuhkan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUNARTO
    Terdakwa:
    HADI SUWATIKO
    mendapati terdakwasedang dalam keadaan mabuk, kemudian saksi mengamankan terdakwauntuk diproses hukum lebih lanjutc) Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.d) Terdakwa tidak mengajukan alat bukti di persidangan.e) Dalam perkara ini tidak diajukan barang bukti ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudian menjatuhkanputusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tulungagung telah menjatuhkan putusan dalam perkara TerdakwaHADI SUWATIKO
    Menyatakan Terdakwa HADI SUWATIKO tersebut diatas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mabuk mengganggu ketertibanumum ":2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan dengan perintah pidana tersebut tidak perludijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan laindisebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masapercobaan selama 2 (dua) bulan terakhir;3.