Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 842/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pemohon:
1.I Gst AG MD Mawa Adnyana
2.Ni Wayan Sewendri
1311
  • kepada Para Pemohon untuk merubah atau memberbaiki Penulisan nama ibu dari anak para pemohon pada Akta Kelahiran anak para pemohon yang bernama I GUSTI AGUNG NGURAH EKA ADNYANA, laki - laki, lahir di Klungkung pada tanggal 11 Juli 2005, sesuai dengan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, tertanggal 21 Desember 2011, Nomor 5171-LT-20122011-0104, yang semula tertulis NI WAYAN SUWENDRI
    Kota Denpasar tentang perubahan dan perbaikan nama ibu dari anak para pemohon pada Akta Kelahiran anak para pemohon yang bernama I GUSTI AGUNG NGURAH EKA ADNYANA, laki - laki, lahir di Klungkung pada tanggal 11 Juli 2005, sesuai dengan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, tertanggal 21 Desember 2011, Nomor 5171-LT-20122011-0104, yang semula tertulis NI WAYAN SUWENDRI