Ditemukan 1 data
AGUNG PAMBUDI, S.H
Terdakwa:
APRI DIAN ROMADHON Bin SUWIDJEN
26 — 12
- Menyatakan Terdakwa Apri Dian Romadhon bin Suwidjen tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penuntut Umum:
AGUNG PAMBUDI, S.H
Terdakwa:
APRI DIAN ROMADHON Bin SUWIDJEN