Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Tanggal 27 Juni 2022 — Penuntut Umum:
AGUNG PAMBUDI, S.H
Terdakwa:
APRI DIAN ROMADHON Bin SUWIDJEN
2612
    1. Menyatakan Terdakwa Apri Dian Romadhon bin Suwidjen tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana Dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    AGUNG PAMBUDI, S.H
    Terdakwa:
    APRI DIAN ROMADHON Bin SUWIDJEN