Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-02-2009 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 290/ Pid.B ./ 2009/ PN.Pks.
Tanggal 19 Februari 2009 — SUZEH
647
  • SUZEH
    SUZEH terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan ataumembawa Psikotropika golongan II sebagaimana yang diatur dalam dakwaanprimair pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. SUZEH dengan pidana penjaraselama (Satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah para terdakwa tetap ditahan denda sebesar Rp.500.000,subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;3.
    SUZEH pada hari Selasa tanggal 28 juli 2009 sekira pukul22.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan juli tahun 2009,bertempat didepan eks kantor BNI 1946 pamekasan, jalan kabupaten pamekasankabupaten pamekasan atau setidaktidakanya disatu tempat lain yang masih termasukdi dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pamekasan, Tanpa hak memiliki,menyimpan dan /atau membawa psitropika berupa kristal warna putih metamfetamina(jenis sabusabu) sebanyak (satu) Poket dibungkus kantong Plastik, berat
    SUZEH pada hari Selasa tanggal 28 juli 2009 sekirapukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan juli tahun 2009,bertempat didepan eks kantor BNI 1946 pamekasan, jalan kabupaten pamekasankabupaten pamekasan atau setidaktidaknya disatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri pamekasan, Menyalurkan psitropika berupakristal warna putih metamfetamina (jenis sabusabu) sebanyak (satu) Poket dibungkuskantong Plastik, berat kotor 0,157 gram dengan kantong
    SUZEH lengkap dengan identitasnya yang selama persdangan dalam keadaan sehatjasmani dan Rohani serta mampu menjawab pertanyaan dengan baik dengan demikianunsur ini telah terpenuhi ;2.
    SUZEH Tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa Psikotropika 2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan)bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua)3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.