Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SUPRIADI Bin SWARJITO (Alm)
72 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Supriadi Bin Swarjito (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
SUPRIADI Bin SWARJITO (Alm)