Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-12-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN MALILI Nomor 143/ Pid.B/ 2015 /PN. Mll.
Tanggal 12 Desember 2016 — VICKRY HATAMA PUTRA Bin JEFRY Alias VIKY
3117
  • 1 (satu) lembar jaket / switzer warna hitam tertulis Macb Foot. Dikembalikan kepada saksi Hari Sandy bin Rais alias Ari 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna Putih merek Zara depan tertulis Real; Dikembalikan kepada terdakwa II. 1 (satu) batang busur terbuat dari besi panjang 17 Cm. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos warnah putih merek Volcom;> Dikembalikan kepada saksi Sahrul Gunawan alias Wawan. 1 (satu) lembar jaket / switzer warna hitam tertulis Macb Foot.> Dikembalikan kepada saksi Hari Sandy bin Rais alias Ari 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna Putih merek Zara depantertulis Real;> Dikembalikan kepada terdakwa Il. 1 (satu) batang busur terbuat dari besi panjang 17 Cm.> Dirampas untuk dimusnahkan.5.
    MI. 1 (satu) lembar jaket/switzer warna hitam tertulis Macb footBarang bukti yang diajukan ke persidangan tersebut telah disita secara sahmenurut hukum yang telah mendapat Persetujuan Penyitaan dari Wakil KetuaPengadilan Negeri Malili serta telah dibuat Berita Acara Penyitaannya, BarangBukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada Saksisaksi sertapara Terdakwa dan oleh yang bersangkutan membenarkannya, karena itu dapatdipergunakan untuk memperkuat pembuktian.Menimbang, bahwa di depan
    MI. 1 (satu) lembar baju kaos warnah putin merek Volcom;Dikembalikan kepada saksi Sahrul Gunawan alias Wawan. 1 (satu) lembar jaket / switzer warna hitam tertulis Macb Foot.Dikembalikan kepada saksi Hari Sandy bin Rais alias Ari 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna Putih merek Zara depantertulis Real;Dikembalikan kepada terdakwa Il. 1 (satu) batang busur terbuat dari besi panjang 17 Cm.Dirampas untuk dimusnahkan.6.