Ditemukan 2 data
29 — 5
KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim, telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Penggugat, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanJualan Nasi, tempat tinggal di Kecamatan Kebomas KabupatenGresik, sekarang berdomisili di Jalan Safir 5 No. 3 Perum GrahaBunder Asri RT. 005 RW. 005 Desa Kembangan KecamatanKebomas Kabupaten Gresik (Rumah saudaranya sendiri bernamaBapak Syafiarman
Tergugat seorang pencemburu buta, sehingga Tergugat seringkalicemburu, curiga dan menuduh yang tidak benar kepada penggugat;Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi pada bulanOktober tahun 2019, yang akibatnya Penggugat tanpa pamit pulangkerumah saudaranya sendiri bernama Bapak Syafiarman dengan alamatJalan Safir 5 No. 3 Perum Graha Bunder Asri RT. 005 RW. 005 DesaKembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik sehingga terjadiberpisah tempat tinggal selama 1 minggu;7.10.Bahwa selama
15 — 4
Z) terhadap Penggugat (Agustina binti Syafiarman);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah);