Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2016 — Putus : 08-02-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN PADANG Nomor 832/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Tanggal 8 Februari 2017 — SYAHFRIDEDI
314
  • Menyatakan Terdakwa SYAFRIDEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MELAWAN HUKUM PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU-SHABU ;-2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-3.
    Berdasarkan laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat danMakanan di Padang Nomor : 16.083.99.20.05.0430.K, tanggal 28 September2016 yang dilakukan oleh Dra.Hj.Siti Nurwati,Apt.MM jabatan Ka.Bid PengujianTeranokoko dan terhadap barang bukti Atas nama tersangka ADE NURSYAHPUTRA dan SYAFRIDEDI, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yangdianalisis adalah positif Narkotika jenis Metanfetamin dan terdaftar dalamgolongan (satu) nomor urut 61 Undangundang Republik Indonesia No.35Tahun 2009 tentang
    Lubuk Begalung Kota Padang;;Bahwa setahu saksi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut belinya untukdijpergunakan;Bahwa setahu saksi terdakwa perantara barang bukti tersebut dari temannyayang bernama SYAFRIDEDI ;Bahwa saksi pada saat melakukan penangkapan Terdakwa sedang berada disebuah warung samping SPBU Bukit Putus Kel. Pampangan Kec.
    Lubuk Begalung Kota Padang; Bahwa setahu saksi terdakwa perantara barang bukti tersebut dari temannyayang bernama SYAFRIDEDI Bahwa setahu saksi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut belinya untukdijpergunakan; Bahwa saksi pada saat melakukan penangkapan Terdakwa sedang berada disebuah warung samping SPBU Bukit Putus Kel. Pampangan Kec.
    Menyatakan Terdakwa SYAFRIDEDI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MELAWAN HUKUMPERANTARA JUAL BEL NARKOTIKA GOLONGAN JENIS SHABUSHABU ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PidanaPenjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00.(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.