Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN PADANG Nomor 259/Pdt.P/2021/PN Pdg
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
Syefri Deddy
338
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon ;
    2. Menyatakan sah atas Penggantian nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3347/70/Dis-1988 yang semula nama Pemohon disana tercantum Syefridedi dirubah menjadi Syefri Deddy.
  • Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3347/70/Dis-1988 nama Pemohon yang tercantum Syefridedi diganti menjadi dirubah Syefri Deddy.
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);