Ditemukan 2 data
11 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada Anak Para Pemohon (Vesya Dwi Jafela Binti Syafrijaluntuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama (Riyan Lulando bin Masri);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Terbanding/Terdakwa : SYAFRIJAL MASRI Alias ICAL
49 — 18
strong>
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 26 Juli 2016 Nomor : 87/PID.SUS/2016/PN.Gto yang dimintakan banding, tersebut;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan terdakwa SYAFRIJAL