Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal 24 Juli 2024 —
Terdakwa:
SYAFRIJUM
3845
  • Menyatakan Terdakwa SYAFRIJUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa SYAFRIJUM dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa SYAFRIJUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAFRIJUM dengan pidanan penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
7.

Terdakwa:
SYAFRIJUM