Ditemukan 2 data
Juharni, S.H.
Terdakwa:
DEDI INDRIADI BIN SYAFRIL. MS (ALM)
37 — 16
MENGADILI ;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Indriadi bin Syafril.MS (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
95 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syafril.MS sebagai tersangka ;Bahwa atas dasar apa Jaksa / Penuntut umum (Rahma Novrianti,SH dan Eva Robaniatun, SH) dan Makamah Agung (Dr. H. Abdurahman,SH. MH, HM Zaharudin Utama SH. MM Dan Prof. Dr. Mieke Kamar Mcl )mengatakan Pemerintah Kabupaten Pasaman Cq. Dinas Sosial danKesejahteraan Keluarga Kabupaten Pasaman yang bertanggung jawabterhadap bantuan kepada Departemen Sosial Republik Indonesia yanglangsung kepada LSM Cinto Nagari tersebut? Petunjuk teknis mana yangdilanggar?