Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 08-05-2014
Putusan PA PADANG Nomor 21/Pdt.P/2014/PA.Pdg
Tanggal 7 April 2014 —
130
  • Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (SYAFRIL.N bin BUYA) dan Pemohon II (Pemohon II) yang dilaksanakan pada tanggal 04 April 1994 di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ;3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara ;
    Bahwa pada tanggal 04 April 1994, Pemohon (SYAFRIL.N bin BUYA)dengan Pemohon Il (Pemohon Il) telah melangsungkan pernikahan diKecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;2. Bahwa saat pernikahan tersebut yang bertindak sebagai wali nikah adalahayah kandung Pemohon Il (RASYIDIN). Dan yang menjadi Qadhi nikahadalah seorang yang bernama BASIR (Alm). Sedangkan saksi nikah adalahdua orang lakilaki masingmasing bernama;a.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (SYAFRIL.N~ bin BUYA) danPemohon Il (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 04 April 1994 diKecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;Halaman 3 dari 10 halaman Penetapan Nomor 0021/Pdt.G/2014/PA.Pdg3.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (SYAFRIL.N bin BUYA) danPemohon Il (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 04 April 1994 diKecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ;3. Membebaskan Pemohon dan Pemohon Il dari membayar biaya perkara ;Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan majelis PengadilanAgama pada hari Senin tanggal 07 April 2014 M, bertepatan dengan tanggal 07Jumadil Akhir 1435 H, oleh Drs.H.ZUARLIS SALEH, SH Ketua Majelisdidampingi Drs. SUHAIMI dan Drs.H.M.