Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN MALANG Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal 5 April 2021 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
IMAM RIZKI SYAFRILIYANTO Bin AGUS PRAYITNO
259
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa IMAM RIZKI SYAFRILIYANTO Bin AGUS PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
    Penuntut Umum:
    VISI IDOLA PUTRANTI, SH
    Terdakwa:
    IMAM RIZKI SYAFRILIYANTO Bin AGUS PRAYITNO