Ditemukan 1 data
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
IMAM RIZKI SYAFRILIYANTO Bin AGUS PRAYITNO
25 — 9
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa IMAM RIZKI SYAFRILIYANTO Bin AGUS PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
IMAM RIZKI SYAFRILIYANTO Bin AGUS PRAYITNO