Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Tanggal 28 Agustus 2014 — SYAHGITO bin CIK NALIM
5610
  • SYAHGITO bin CIK NALIM
    Menyatakan terdakwa SYAHGITO bin CIK NALIM terbukti bersalah telahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia danluka berat dan kerusakan kendaraan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat 4 dan Kedua Pasal 310ayat 3 dan Ketiga Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik IndonesiaNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.2.
    HELI BAHLIA bin BASTORI,dikembalikan kepada terdakwa SYAHGITO bin CIK NALIM.4.
    MohammadHoesin Palembang dari tanggal : 17Feb2014 sampai dengan 20Feb2014dan telah/belum sembuh secara klinik dari : cedera kepala berat GCS2X+contusio cerebritedema cerebri (penderita meninggal dunia setelah tigahari perawatan).Akibat perobuatan terdakwa SYAHGITO bin CIK NALIM, korbanERNO bin AMRAN meninggal dunia.Perbuatan terdakwa SYAHGITO bin CIK NALIM di atas diatur dandiancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Undang RepublikIndonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.DANKEDUA
    bin CIK NALIM, saksi korbanAMIRUDIN bin CIK TOHA menderita luka berat.Hal 6 dari 25 halaman, Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN PbmPerbuatan terdakwa SYAHGITO bin CIK NALIM, di atas diatur dandiancam pidana dalam Pasal 310 ayat 3 Undang Undang RepublikIndonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.DANKETIGA :Bahwa ia terdakwa SYAHGITO bin CIK NALIM, pada waktu dantempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan KESATU di atas, yangmengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor
    Sehingga akibat tabrakantersebut sepeda motor Yamaha Force One milik saksi korban Amirudinmengalami kerusakan yaitu stang sepeda motor patah dan handel gigipatah.Akibat perbuatan terdakwa SYAHGITO bin CIK NALIM, sepedamotor Yamaha Force One milik saksi korban AMIRUDIN bin CIK TOHAmengalami kerugian + sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribuRupiah).Perbuatan terdakwa SYAHGITO bin CIK NALIM, diatas diatur dandiancam pidana dalam Pasal 310 ayat 1 Undang Undang RepublikIndonesia No. 22 Tahun