Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 690/Pdt.P/2021/MS.Ttn
Tanggal 1 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
545
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Ria Ayu Wanda binti Tamren dengan calon suaminya Syahkadir bin Nyakmud;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);