Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 17-07-2020
Putusan PN SAMBAS Nomor 72/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Tanggal 23 Juni 2020 —
Terdakwa:
1.WAHYUDI alias ATENG bin LASE
2.SYAHRUL alias ALONG bin SYAHMIRU KASIMAN
4812
  • MENGADILI:

    Menyatakan Terdakwa I Wahyudi Alias Ateng Bin Lase dan Terdakwa II Syahrul Alias Along Bin Syahmiru Kasiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I;
    Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00

    plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
    1 (satu) unit handphone merk Oppo model A37, IMEI 1: 866628031399315, dan IMEI 2: 866628031399307, dengan nomor handphone: 0859196438377 warna putih;

    Dimusnahkan
    1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha merk Soul GT, Noka: MH31KP004FK910886, Nosin: 4KP-911015, Nopol: KB 4150 YO, warna hitam;

    Dikembalikan kepada Terdakwa II Syahrul Alias Along Bin Syahmiru


    Terdakwa:
    1.WAHYUDI alias ATENG bin LASE
    2.SYAHRUL alias ALONG bin SYAHMIRU KASIMAN
    Setelah Terdakwa Wahyudi Alias Ateng Bin Lase dan Terdakwa IISyahrul Alias Along Bin Syahmiru Kasiman menerima uang tersebut,Terdakwa Wahyudi Alias Ateng Bin Lase menyuruh Saksi Muhammad LudfiFarika dan informan untuk menunggu di sebuah Pekong yang beralamat diDusun Sebangkau RT 005 RW 003, Desa Sebatuan, KecamatanPemangkat, Kabupaten Sambas, kemudian Terdakwa Wahyudi Alias AtengBin Lase bersama Terdakwa II Syahrul Alias Along Bin Syahmiru Kasimanpun pergi, lalu Saksi Muhammad Ludfi Farika dan informan
    Lalu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa Wahyudi Alias AtengBin Lase bersama Terdakwa II Syahrul Alias Along Bin Syahmiru Kasimandatang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamahamerek Soul GT warna hitam dan memberhentikan motornya di luar pagarpekong.
    Lalu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa Wahyudi Alias AtengBin Lase bersama Terdakwa II Syahrul Alias Along Bin Syahmiru Kasimandatang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamahamerk Soul GT warna hitam dan memberhentikan motornya di luar pagarpekong.
    ; Bahwa kronologis kejadian tersebut adalah sebagai berikut: pada hariKamis, tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 09.00 WIB, saat Terdakwa bersama dengan Terdakwa II Syahrul Alias Along Bin Syahmiru Kasimanberada di rumah Terdakwa II Syahrul Alias Along Bin Syahmiru Kasimanyang beralamat di Dusun Sungai Lakum RT 002 RW 002, DesaSebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Wahyudi Alias Ateng Bin Lase danTerdakwa II Syahrul Alias Along Bin Syahmiru Kasiman telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana secaramelawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjual NarkotikaGolongan 1;2.