Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2552/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
Terdakwa:
ARIE SYAHNAWAN SIREGAR
307
    1. Menyatakan Terdakwa Arie Syahnawan Siregar tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan kekerasan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
    Terdakwa:
    ARIE SYAHNAWAN SIREGAR
    PUTUSANNomor 2552/Pid.B/2019/PN.MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan Kelas A Khusus, yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Arie Syahnawan SiregarTempat lahir : MedanUmur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 22 Maret 1987Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Garu Gg. Rambutan No. 93 C Kec.
    Menyatakan Terdakwa Arie Syahnawan Siregar terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian dengankekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 365ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arie Syahnawan Siregar denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi masa penahananyang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Perk : 665 / Eoh.2 / 09 / 2019,sebagai berikut:DAKWAANBahwa ia terdakwa ARIE SYAHNAWAN SIREGAR pada hari Jumat tanggal 21Juni 2019 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu atauHal. 2 dari 11 Hal.
    Barang Siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa sajatanpa terkecuali termasuk Terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalampertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam halini Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dansebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memuat identitasTerdakwa yaitu ARIE SYAHNAWAN SIREGAR, dimana pada faktanya Terdakwamampu
    Menyatakan Terdakwa Arie Syahnawan Siregar tersebut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengankekerasan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 18-04-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 636/Pid.B/2023/PN Lbp
Tanggal 23 Mei 2023 — Penuntut Umum:
YUDI SYAHPUTRA,SH
Terdakwa:
1.IRWANSYAH NASUTION ALS IWAN
2.ARIE SYAHNAWAN SIREGAR ALS TAGOR
224
  • Arie Syahnawan Siregar als Tagor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Irwansyah Nasution als Iwan dan Terdakwa II.
    Arie Syahnawan Siregar als Tagor tersebut dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A16 warna Hitam Kristal nomor imei1: 865944059797475, nomor imei2
      Penuntut Umum:
      YUDI SYAHPUTRA,SH
      Terdakwa:
      1.IRWANSYAH NASUTION ALS IWAN
      2.ARIE SYAHNAWAN SIREGAR ALS TAGOR