Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN PADANG Nomor 368/Pid.B/2020/PN Pdg
Tanggal 20 Juli 2020 — MH
Terdakwa:
TEDDY SYAHREDY Bin MAYARDI Pgl. ATAN KOLAK
10548
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TEDDY SYAHREDY Bin MAYARDI Pgl.
    MH
    Terdakwa:
    TEDDY SYAHREDY Bin MAYARDI Pgl. ATAN KOLAK
    PUTUSANNomor 368/Pid.B/2020/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:ao fF PS PpaNama lengkap : Teddy Syahredy Bin Mayardi Pgl. Atan KolakTempat lahir : PadangUmur/Tanggal lahir : 36 tahun /7 Juli 1984Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JIn. Berok Raya No. 30 T. 003 RW. 003Kel.
    Menyatakan Terdakwa TEDDY SYAHREDY Bin MAYARDI Pgl.ATAN KOLAK dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan denganancaman* sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada dakwaanmelanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEDDY SYAHREDY BinMAYARDI Pgl.
    tanggungan keluarga berupa isteri dan anakanak yang harusdinafkahinya;Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Pidana Nomor 368/Pid.B/2020/PN PdgSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanyang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa TEDDY SYAHREDY
    ATAN KOLAK sebagai terdakwakepersidangan, dimana setelah identitasnya diperiksa dan dicocokkan denganidentitas Terdakwa pada surat dakwaan Penuntut Umum ternyata cocok, dantidak ada orang lain selain dari Terdakwa yang diajukan ke persidanganperkara ini, sehingga tidak terjadi error in persona tentang orang yang diajukansebagai Terdakwa dalam perkara ini dan sudah jelas bahwa yang dimaksudHalaman 9 dari 14 halaman Putusan Pidana Nomor 368/Pid.B/2020/PN Pdgdengan Terdakwa adalah Terdakwa TEDDY SYAHREDY
    Menyatakan Terdakwa TEDDY SYAHREDY Bin MAYARDI Pgl.ATAN KOLAK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Pemerasan dengan kekerasansebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 07-01-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 1/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp
Tanggal 20 Mei 2015 — SUBARDI Bin DIKAN
3919
  • terpilih sebagai Koodinator / Ketua BKM adalah Sahredi dari tahun 2007sampai dengan 2010 selanjutnya Koordinator / Ketua BKM dijabat oleh Subardi daritahun 2010 sampai dengan 2013 dan saksi terpilih sebagai anggota yang mengurusiprogram lingkungan / infrastruktur (fasilitas umum).Bahwa saksi terpilih sebagai anggota yang mengurusi program lingkungan /infrastrukturBahwa terdakwa menjadi coordinator BKM Mari Membangun dari tahun 2009 s/d2013 sedangkan yang menjadi coordinator sebelum terdakwa adalah Syahredy
Register : 02-05-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
GITA SANTIKA RAHMADHANI, SH
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO bin SUMARDI DANU PRATIKNO
93282
  • Sehingga dengan demikian cahaya yangdihasilkan tidak sesuai dengan hasil simulasi (Kurang maksimal22.Bahwa ada beberapa item pekerjaan yang dirubah dari perencanaanawal oleh terdakwa, yang menurut terdakwa telah mendapat persetujuandari PPK namun tidak ada dibuat Addendum Perjanjian karena waktupekerjaan yang sudah mau habis, sesuai kesaksian yang dikemukakanoleh saksi Bistok Simatupang, saksi Ronaldi, saksi Uliah Syahredy,Sadriman selaku' tim Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaandipersidangan, yaitu