Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan MS SINABANG Nomor 6/JN/2022/MS.Snb
Tanggal 21 Nopember 2022 —
Terdakwa:
Herliansyah Bin Syahrilu
11312
    1. Menyatakan Terdakwa HERLIANSYAH BIN SYAHRILU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 20 Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa HERLIANSYAH BIN SYAHRILU berupa Uqubat Tajir Cambuk 22 Kali dengan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan

    Terdakwa:
    Herliansyah Bin Syahrilu