Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Herliansyah Bin Syahrilu
113 — 12
- Menyatakan Terdakwa HERLIANSYAH BIN SYAHRILU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 20 Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa HERLIANSYAH BIN SYAHRILU berupa Uqubat Tajir Cambuk 22 Kali dengan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan
Terdakwa:
Herliansyah Bin Syahrilu