Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN MALANG Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 4 Maret 2020 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
YUDI AHMAD TRI SUSANTO Als TIWOL Bin SYAHRUDINNOER
162
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa YUDI AHMAD TRI SUSANTO Als TIWOL Bin SYAHRUDINNOER
    tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawn hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUDI AHMAD TRI SUSANTO Als TIWOL Bin SYAHRUDINNOER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.
    Penuntut Umum:
    VISI IDOLA PUTRANTI, SH
    Terdakwa:
    YUDI AHMAD TRI SUSANTO Als TIWOL Bin SYAHRUDINNOER