Ditemukan 12 data
25 — 2
MUNIR, selanjutnya terdakwa menuntun keluar sepeda motortersebut dari dalam bengkel las tersebut dan kembali menutup pintu bengket lasdan mengembalikan kunci bengkel las di tempat semula;e Selanjutnya terdakwa menuntun sepeda motor tersebut sampai di desaTegowangi atau pada jarak tertentu yang jaraknya sudah dirasakan aman, makaterdakwa menyalankan/menstater sepeda motor tersebut dan membawa sepedamotor tersebut kerumah terdakwa dan pada keesokan harinya terdakwa menjualsepeda motor milik saksi SYAHRUI
(satu) unit sepeda motor Honda AG 2045DL milik saksi SYAHRUL MUNIR tersebut dilakukan tanpa seijin dansepengetahuan saksi korban SYAHRUI MUNIR;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SYAHRUI MUNIR mengalamikerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar itu.Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363Ayat (1) Ke (8), dan (5) KUHPMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan
50 — 12
Bahwa oieh karena anak bernama Syahrui Prayogi Lihawa belum bisabertindak hukum (masih dibawah umur), maka ditetapkan Pemohon sebagaiwali dari anak tersebut;5. Bahwa perkara ini adalah kewenangan Pengadilan Agama Gorontalo;Berdasarkan halhal terscbut diatas, mohon kiranya Ketua PengadilanAgama Gorontalo, menrerima permohonan Pemohon dan menjatuhkan Penetapansebagai berikut :Primair :1.
EFI SUROIYAH
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untukmerubahnamaanakPemohondi atas dari namaAHMAD SYAHRUI KHAFIDsebagaimana dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor02419/DISP/2010, tanggal 27 Januari 2010, lahir di Jombang tanggal 4 Juli 2003,dirubahmenjadiAHMAD SYAHRUL KHAFIDlahir di Jombang tanggal 4 Juli 2003;
- Memerintahkan kepadaPemohon,untuk segera
1.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
SYAHRULLAH KASIM
24 — 8
NOH RUMAKAT, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Halaman 7 dari 17 halaman Putusan Nomor 107/Pid.B/2018/PN.Amb..Bahwa setahu Saksi kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senintanggal 25 Desember 2017 sekitar pukul 05.30 Wit bertempat di dalamPenginapan PARAGONyang terletak di Jalan Baru Kec.Sirimau Kotaw Bahwa Saksi menjelaskan, bahwa barang yang dicuri oleh saudaraSYAHRUIIAH KASIM Alias UI alias SYAHRUI dari Saksi/korban adalahUang Tunai sebesar Rp. 1.800.000 (satujuta
Zarkasi, S.H.
Terdakwa:
Syahrul Binprang
124 — 91
SyahruI Binprang.