Ditemukan 1 data
SAMGAR SIAHAAN, SH
Terdakwa:
BENNY SYAHWALIE alias KEBO bin .Alm BUNYAMIN
37 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa BENNY SYAHWALIE ALIAS KEBO BIN (ALM) BUNYAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENNY SYAHWALIE ALIAS KEBO BIN (ALM) BUNYAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000; (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan penjara.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (Satu) Buah KTP a.n BENNY SYAHWALIE No.Nik : 3216080803960010.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA BENNY SYAHWALIE ALIAS KEBO BIN (ALM) BUNYAMIN
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah).
Penuntut Umum:
SAMGAR SIAHAAN, SH
Terdakwa:
BENNY SYAHWALIE alias KEBO bin .Alm BUNYAMIN