Ditemukan 1 data
17 — 0
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama Krismanto bin Muktar untuk menikah dengan calon suaminya/istrinya bernama Wiwin Syaidiyah binti Sukamdi ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya