Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN PADANG Nomor 651/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 23 Oktober 2019 —
Terdakwa:
SYAIFINDRA Pgl SYAIF Bin M.YAKUB
5515
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SYAIFINDRA Pgl SYAIF Bin M.YAKUB, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAIFINDRA Pgl SYAIF Bin M.YAKUB, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga

    Terdakwa:
    SYAIFINDRA Pgl SYAIF Bin M.YAKUB
    Nama lengkap : SYAIFINDRA Pgl SYAIF Bin M.YAKUB;2. Tempat lahir : Padang;3. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/ 01 Januari 1971;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl.Angkasa Puri No.01 Kel.Dadok Tunggul HitamKec.Koto Tangah Kota Padang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa SYAIFINDRA PgI SYAIF Bin M.YAKUB ditangkap oleh: Penyidik tanggal 13 Juli 2019;Terdakwa SYAIFINDRA Pgl SYAIF Bin M.YAKUB. ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    Menyatakan terdakwa SYAIFINDRA Pgl SYAIF Bin M YAKUB terbukti Secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaanyang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan di ancampidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (Enam) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan5.
    kondisitidak stabil dan stress semenjak berpisah dengan istrinya ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menanggapi pembelaan dariPenasihat Hukum tersdakwa dengan lisan menyatakan tetap pada tuntutanyang telah dibacakan terdahulu ;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;PRIMAIR :Bahwa Terdakwa SYAIFINDRA
    Rika susanti,SP f sebagai dokter forensik dan diketahuioleh dr.Eko Perdana Putra,SpOT selaku dokter yang merawat. hasilpemeriksaan terhadap saksi korban, cedera tersebut telah menimbulkanpenyakit/nalangan dalam menjalankan pekerjaan / jabatan pencarian untuksementara waktu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (2) KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa Terdakwa SYAIFINDRA Pgl SYAIF Bin M.YAKUB pada hariselasa tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa SYAIFINDRA Pgl SYAIF Bin M.YAKUB, tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimanadalam dakwaan primer;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa SYAIFINDRA Pgl SYAIF BinM.YAKUB, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahundan 3 (Tiga) Bulan;3. Menetapkan, lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.