Ditemukan 3 data
Terdakwa:
OKTIAN RACHMANUL HAKIM Bin SYAIFURACHMAN (Alm)
17 — 8
- Menyatakan terdakwa Oktian Rachmanul Hakim Bin Syaifurachman (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Oktian Rachmanul Hakim Bin Syaifurachman (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti
Terdakwa:
OKTIAN RACHMANUL HAKIM Bin SYAIFURACHMAN (Alm)
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
14 — 8
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : OKTIAN RACHMANUL HAKIM Bin SYAIFURACHMAN (Alm)
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
47 — 9
PENETAPANNomor 4365/Pdt.G/2018/PA.JSZN Na 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Istbat Nikah antara:Muhamad Syaifurachman Bin Waskun (alm), tempat tanggal lahir Jakarta, 20Januari 1976, Umur 42 Tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA,Pekerjaan Karyawan Swasta, tempat kediaman di Jalan Sepat,Rawa Bambu, RT. 008 RW. 002