Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Tpg
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
BAMBANG WIRATDANY
Terdakwa:
SYALINDAR Binti SYAMSUL BAHRI
3116
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Terdakwa Syalindar Binti Syamsul Bahari tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan menguasai Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
    Penuntut Umum:
    BAMBANG WIRATDANY
    Terdakwa:
    SYALINDAR Binti SYAMSUL BAHRI
Register : 11-05-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN Tpg
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
BAMBANG WIRATDANY
Terdakwa:
ANDRI MARYANTO Bin MARYADI
3819
  • sepuluh) paket Narkotika Golongan I tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening;
    - 1 (satu) buah tas warna hitam;
    - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam beserta kartu didalamnya;
    - 1 (satu) bundel plastik bening;
    - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
    - 1 (satu) buah gunting;
    - Seperangkat alat hisap sabu / bong;
    Terlampir dalam bekas perkara dan digunakan dalam perkara Syalindar
Register : 11-05-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 100/Pid.Sus/2023/PN Tpg
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
BAMBANG WIRATDANY
Terdakwa:
MAHADI Bin AMRAN
3110
  • perkara Tedi Iswardi Bin Iswardi;

    • 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening;
    • 1 (satu) buah tas warna hitam;
    • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam beserta kartu didalamnya;
    • 1 (satu) bundel plastik bening;
    • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
    • 1 (satu) buah gunting;
    • Seperangkat alat hisap sabu / bong;

    Terlampir dalam bekas perkara dan digunakan dalam perkara Syalindar