Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2013 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 31-01-2013
Putusan PN BARABAI Nomor 270 / Pid.B / 2012 / PN.Brb.
Tanggal 10 Januari 2013 — - SYAHRONI Als ITUN bin MASRANI
214
  • HST, kemudian keesokan harinya sepeda tersebut Terdakwa pretelidi belakang Langgar Desa Murung Taal dan rencananya akan Terdakwa jualperbagian;e Bahwa sebelum niat Terdakwa untuk menjual perbagian sepeda tersebut, pada hariJumat tanggal 06 April 2012 sekitar 18.30 Wita Saksi SARKANI datangmenghampiri Terdakwa dengan seseorang yang ternyata anak pemilik sepeda yangtelah Terdakwa ambil yaitu Saksi SYAMSUNOOR, lalu Terdakwa meminta maafkepada Saksi SY AMSUNOOR dan menyerahkan sepeda yang telah Terdakwa
    korban tidak ada memberi ijin kepada Terdakwa untuk mengambil sepedaPolygon milik Saksi korban, dan Saksi korban tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwamengambil sepeda miliknya tersebut;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban menderita kerugian sekitar Rp. 1.175.000,(satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);Bahwa barang bukti yang ada di persidangan adalah benar yang ada dalam perkara ini.Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukankeberatan.2 Saksi SYAMSUNOOR
    Saksi korban tersebut diletakkan diteras rumah milik Saksi korban dalam keadaan tidak terkunci, dimana teras rumah milikSaksi korban mempunyai pagar yang terbuat dari kayu, dan diluar pagar tersebut ada sebuahsepeda tanpa merk warna batang Hijau yang tidak diketahui pemiliknya;Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil sepeda milik Saksikorban, akan tetapi pada hari Jumat tanggal 06 April 2012 sekitar jam 18.00 Wita SaksiSYAMSUNOOR penduduk Desa Murung A dan istri Saksi SYAMSUNOOR
    pendudukDesa Taal, mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi SYAMSUNOOR mencurigai Terdakwayang telah mengambil sepeda milik Saksi korban, karena sepeda tanpa merk yang ditinggaldi rumah Saksi korban adalah yang biasa dipakai oleh Terdakwa, kemudian sekitar jam18.30 Wita Saksi SYAMSUNOOR dan Saksi berangkat ke Desa Taal dan bertemu denganTerdakwa di pos kampling Desa Taal, lalu Saksi menanyakan perihal sepeda milik Saksikorban yang telah hilang dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa lah yang telahmengambil
    sepeda milik Saksi korban, kemudian Terdakwa mengembalikan sepeda milikSaksi korban kepada Saksi yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan di belakang Langgardesa Taal, dan dalam keadaan ban belakang lepas dari tempatnya (dipreteli), lalu Terdakwaminta maaf kepada Saksi, kemudian Saksi dan Saksi SYAMSUNOOR membawa pulangsepeda milik Saksi korban ke Desa Murung A;Bahwa setelah kejadian Saksi korban kehilangan sepeda miliknya, banyak tetanggatetanggasebelah yang kehilangan sehingga warga mulai resah, lalu
Register : 01-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PA BARABAI Nomor 85/Pdt.G/2023/PA.Brb
Tanggal 15 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2618
  • Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Nanang Syamsunoor bin Ibramsyah) terhadap Penggugat (Herlena binti Abdul Hair).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah yaitu uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).