Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2022 — Putus : 26-05-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN PADANG Nomor 26/Pid.C/2022/PN Pdg
Tanggal 26 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIMAI
Terdakwa:
ARFAN SYANDJUL PGL ARFAN BIN SYAFII SAID ST
259
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Arfan Syanjul Pgl Arfan Bin Syafri Said,ST tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidanaPencurian ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah) ;