Ditemukan 2 data
14 — 14
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Ariadi bin Syapturi) dengan Pemohon II (Tika Febrianti binti Syamsudin) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2018 di Lingkungan Gomong, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah
MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraPengesahan Nikah pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakimmenjatuhkan penetapan yang diajukan oleh:Ahmad Ariadi bin Syapturi, tempat lahir Lembuak Timur, pada tanggal13 Februari 1992 (umur 29 tahun), agama Islam,Pekerjaan Buruh Harian Lepas, tempat tinggal diJalan Bunga Matahari II/O9, Lingkungan Gomong,RT.002, RW.237, Kelurahan Gomong, KecamatanSelaparang, Kota Mataram, sebagai
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Ariadi bin Syapturi(Pemohon 1) NIK: 5201031302920007 tanggal 25 Agustus 2021, yangdikeluarkan oleh Pemda Kota Mataram, Provinsi NTB., bukti Surat tersebuttelah diperiksa oleh Majelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yangternyata sesuai dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode bukti (P.1),tanggal dan paraf Ketua Majelis;2.
24 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Raiyani bin Icah) dengan Pemohon II (Hatmaniyah binti Syapturi) yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 28 Juni 2002 di Desa Tarusan Kecamatan Dusun utara Kabupaten Barito Selatan ;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon