Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 867/Pdt.P/2021/PA.Ktl
Tanggal 3 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
261
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syarbunis bin Ismail) dengan Pemohon II (Rumala binti M.
Register : 08-02-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN JANTHO Nomor 12/Pid.B/2022/PN Jth
Tanggal 21 April 2022 — Penuntut Umum:
Cut Mailina Ariani SH MH
Terdakwa:
1.IRWANDI BIN TARMIZI
2.ULUMUDDIN ALIAS KULU IN M. DAHAN
656
  • sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) helai baju warna kuning yang sudah robek;

    Dikembalikan kepada saksi Syarbunis

Register : 14-08-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 04-12-2023
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 578/Pdt.G/2023/MS.Lsk
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2923
  • MENGADILI:

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menetapkan harta-harta di bawah ini berupa:
    3. Sebidang tanah dengan bangunan Ruko diatasnya, yang terletak di Gampong Meurebo Puntong Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut;
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan PDAM (30.60 M);
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Ruko Syarbunis (30.60
    M);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya (4.15 M);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kebun Syarbunis (4.15 M);
    1. 1 (satu) unit Motor jenis Vario tahun 2015;

Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;

  1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
  2. Menghukum