Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BAMBANG SYAH ALAM Alias BAMS Bin SYAREFU
27 — 43
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG SYAH ALAM Alias BAMS Bin SYAREFU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
Terdakwa:
BAMBANG SYAH ALAM Alias BAMS Bin SYAREFU