Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 548/Pid.B/2023/PN Kdi
Tanggal 7 Februari 2024 —
Terdakwa:
BAMBANG SYAH ALAM Alias BAMS Bin SYAREFU
2743
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SYAH ALAM Alias BAMS Bin SYAREFU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

    Terdakwa:
    BAMBANG SYAH ALAM Alias BAMS Bin SYAREFU