Ditemukan 2 data
DWI ZAKARIA
Terdakwa:
SYARFITA PELEALU
15 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa SYARFITA PELEALU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Beralkohol jenis Captikus;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa 9 (sembilan
Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI ZAKARIA
Terdakwa:
SYARFITA PELEALU
DWI ZAKARIA
Terdakwa:
SYARFITA PELEALU
20 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI ZAKARIA
Terdakwa:
SYARFITA PELEALU