Ditemukan 8 data
78 — 17
MUSYAFAROH disebut sebagai PELAWANM E L A W A NPT.BANK MEGA SYARIAHI disebut sebagai TERLAWAN I DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH IX SEMARANG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKALONGAN disebut sebagai TERLAWAN II
PT.BANK MEGA SYARIAHI, Alamat JlAhmad yani Tegal yang tadinyaberkantor di JlPahlawan No.490, Kelurahan Sibeduk,Kecamatan Kajen, Kabupaten Batang, yang untuk selanjutnyadisebut sebagai TERLAWAN I;2.
WAWAN
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG atau KPKNL Tangerang I
2.PT. BANK BJB SYARIAH
537 — 151
Bank Pan Indonesia Syariahi. PT. Bank Permataj. PT. Bank Permata Syariahk. PT. Bank OCBC NISP. PT. Bank OCBC NISP Syariahm. Koperasi Simpan Pinjamn. Koperasi Simpan Pinjam Syariah0. Lembaga Pembiayaanp.
Bank Pan Indonesia Syariahi. PT. Bank Permataj. PT. Bank Permata Syariahk. PT. Bank OCBC NISPPT. Bank OCBC NISP Syariah. Koperasi Simpan Pinjamz= 3. Koperasi Simpan Pinjam Syariah9Lembaga Pembiayaanp. Perorangan3. Fidusia atas permohonan Kreditur sebagaimana tercantum dalamangka 2 dan Badan Hukum Lainnya4. Barang Rampasan Negara Kejaksaan5. Eksekusi gadal6. Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan KorupsiHalaman 30 dari 39. Putusan nomor 623/Pdt.G/2018/PN. Tng.7.
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK BJB SYARIAH
Terbanding/Tergugat I : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG atau KPKNL Tangerang I
380 — 281
Bank Pan Indonesia Syariahi. PT. Bank Permataj. PT. Bank Permata Syariahk. PT. Bank OCBC NISP. PT. Bank OCBC NISP Syariahm. Koperasi Simpan Pinjamn. Koperasi Simpan Pinjam Syariah0. Lembaga Pembiayaanp. Perorangan3. Fidusia atas permohonan Kreditur sebagaimana tercantumdalam angka 2 dan Badan Hukum Lainnya4. Barang Rampasan Negara Kejaksaan5. Eksekusi gadal6.
179 — 43
Pegadaian Syariahi. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariahj. Bisnis Syariahk.
107 — 33
Syar'iyah sebagai bagian dari upayapenegakkan hukum ekonomi syariah yang memenuhi rasa keadilan.17.Bahwa berdasarkan BAB Ill KEWENANGAN Pasal 5 (1) Perkara ekonomisyariah harus diadili oleh hakim ekonomi syariah. (2) Perkara ekonomisyariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bank syariah;b. lembaga keuangan mikro syariah; c. asuransi syariah; d. reasuransisyariah; e. reksadana syariah; f. obligasisyariahdan surat berhargaberjangka menengah syariah; g. sekuritas syariah; h. pembiayaan syariahi
171 — 98
Pembiyaan syariahi. Pegadaian syariahj. Dana pensiun lembaga keuangan syariah, dank. Bisnis syariah Bahwa dengan demikian yang menjadi Kompetensi Absolut PengadilanAgama telah diatur secara limitatif dan jelas dalam Pasal 49 huruf i UU No.3 Tahun 2006 Jo.
172 — 90
Sekuritas syariah;h Pembiayaan syariahI. Pegadaian syariah;j. Pegadaian syariah;k. Dana pensiun lembaga keuangan syariah danl.
73 — 19
Dunia17 Bencana Cuaca7 Bencana di Lingkungan1 Bencana di Udara17 Tsunami: Bahaya yang Diabaikani KegiatanKegiatan Sainsi Materi Ekonomi: Perekonomian 93 Materi Ekonomi: Ketergantungan18 Materi Ekonomi: Spesialisasi Dan Pembagian Kerjais Materi Ekonomi: Perkoperasian3 Materi Ekonomi: Kewirausahaana8 Materi Ekonomi: Akuntansi1 Materi Ekonomi: Manajemensi Sikap Dan Perilaku Wirausahai Membangun Usaha Mandiri> Menjalankan Usaha Kecil19 Cara Mudah Memahami Cash Flow Quadrat3 Marketing For Teens19 Koperasi Syariahi