Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 123/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
BAMBANG SUPARYANTO.,S.H.
Terdakwa:
ANDIK NUR CHOIRI Bin ROKNGADI
164
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bendel BPKB sepeda motor merk Yamaha Vega a/n Muhammad Syariffianto, AM., 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vega a/n Muhammad Syariffianto, AM nopol AG-2579-QX dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada saksi RISKY IMRON SANI.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) bendel BPKB sepeda motormerk Yamaha Vega a/n Muhammad Syariffianto, AM., 1 (Satu) lembarSTNK sepeda motor merk Yamaha Vega a/n Muhammad Syariffianto,AM nopol AG2579QX dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merkYamaha Vega dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RISKYIMRON SANI bin ISWANTO.4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
    Bahwa terdakwa dan RISKY MUNDOFAR dalam melakukan perbuatannyatersebut dilakukannya tanpa seizin dan sepengatahuan pemiliknya.Menimbang bahwa di persidangan telah diperlinatkan barang buktiberupa : 1 (satu) bendel BPKB sepeda motor merk Yamaha Vega a/nMuhammad Syariffianto, AM., 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merkYamaha Vega a/n Muhammad Syariffianto, AM nopol AG2579QX, 1 (satu)buah kunci sepeda motor dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beatwarna merah tahun 2012 noka MH1JF513ck577339 nosin
    No.572/ K./ PID./ 2002 tanggal 12 Pebruari 2004).Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan / telah disita secara sah, maka terhadap keberadaan barang buktitersebut, statusnya akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut :Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) bendel BPKB sepeda motormerk Yamaha Vega a/n Muhammad Syariffianto, AM., 1 (Satu) lembar STNKsepeda motor merk Yamaha Vega a/n Muhammad Syariffianto, AM nopol AG2579QX dan 1 (satu) buah kunci sepeda
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) bendel BPKB sepeda motor merk Yamaha Vega a/n MuhammadSyariffianto, AM., 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vegaa/n Muhammad Syariffianto, AM nopol AG2579QX dan 1 (satu) buah kuncisepeda motor dikembalikan kepada saksi RISKY IMRON SANI.4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (/imariou rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Blitar pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 oleh AA.