Ditemukan 2 data
69 — 0
SYAUFIAN THAURI
20 — 7
SYAUFIAN THAURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MERUSAK BARANG;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada
SYAUFIAN THAURI